Edukasi Penggunaan Dan Bahan Berbahaya Pada Kosmetik Di SMA Negeri 1 Amanuban Selatan
DOI:
https://doi.org/10.63004/mcm.v1i4.265Kata Kunci:
Penggunaan, Kosmetik, Bahan berbahayaAbstrak
Pendahuluan: Letak daerah kecamatan Amanuban Selatan merupakan lokasi dimana akses untuk mendapatkan informasi kesehatan kulit masih sangat minim terutama bagi para remaja. Aktivitas di luar rumah yang sering dilakukan masyarakat di Kecamatan Amanuban Selatan membuat mereka sering mengabaikan tentang kesehatan kulit. Dikarenakan pemahaman informasi mengenai kosmetik masih sangat kurang, sehingga banyak masyarakat membeli produk kosmetik yang dijual bebas tanpa mengetahui kandungan dan bahaya dari kosmetik tersebut sehingga resiko terjadinya kerusakan kulit dapat terjadi.
Tujuan: Meningkatkan pengetahuan terhadap penggunaan dan bahan berbahaya pada kosmetik pada Masyarakat terutama kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Amanuban Selatan. Meningkatkan peran aktif siswa-siswa SMA Negeri 1 Amanuban Selatan dalam bidang kosmetik. Meningkatkan pengetahuan mengenai dampaknya penggunaan kosmetik pada masyarakat setempat.
Metode: Kegiatan yang dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut dalam bentuk penyuluhan (penyajian materi), tanya jawab dan diskusi. Khalayak sasaran pokok adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Amanuban Selatan. Metode ataupun pendekatan yang akan dipilih dan digunakan dalam serangkaian kegiatan ini adalah metode ceramah, tanya jawab, dan diskusi.
Hasil: Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan tentang keaktifan peserta dan pernyataan langsung dari para peserta menunjukkan kegiatan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan. Acara terakhir adalah penutupan meliputi kegiatan evaluasi pengetahuan peserta, penyampaian kesimpulan, penutup dan sesi dokumentasi peserta bersama tim pelaksana.
Simpulan: Peserta dapat mengingat dan menguasai konsep pengetahuan tentang penggunaan dan bahan berbahaya pada kosmetik pada Masyarakat terutama kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Amanuban Selatan. Keaktifan, kemampuan dan tanggapan peserta terhadap materi yang diberikan sangat baik, baik pada waktu penyajian materi maupun diskusi permasalahan yang dihadapi siswa-siswi.
Unduhan
Referensi
Aulia, N. R., dan Ade Zuhrotun. 2021. Penggunaan Metode Analisa dalam pengujian Kandungan Zat Berbahaya dalam Kosmetika. Farmaka,19(3), 109-118
BPOM. 2019. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. BPOM RI. Jakarta.
BPOM. 2021. Cerdas Memilih Dan Menggunakan Kosmetik Yang Aman. BPOM RI. Jakarta
Dhody S. Putro. 1998. Agar Lebih Cantik. Unggaran. Trubus Agriwidya
Djajadisastra. 2005. Teknologi Kosmetik Tangerang. Departemen Farmasi FMIPA. Universitas Indonesia.
Mukti, W.A et.all. (2022). Edukasi Kosmetik Aman dan Bebas Dari Bahan Kimia Berbahaya.Indonesia Berdaya,3(1) Januari 2022:119-124
Peraturan Menteri Kesehatan RI. 2002. No 220/Men.Kes/Per/IX/76 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan Menteri Kesehatan RI
Retno, I.S. Tranggono. 1996. Kiat Apik Menjadi Sehat dan Cantik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Septianingrum, Yopi et.all. (2022). Gambaran Tingkat Pengetahuan tentang Period After Opening (PAO) dan Perilaku Penyimpanan Kosmetika Perawatan pada Remaja di Kota Tangerang. Jurnal Sains dan Kesehatan (Sains Kes), 5(1), 6-13
Smet, B. 1994. Psikologi; Kesehatan. Jakarta. Grasindo.
Soekadji, S. 1983. Modifikasi Perilaku Penerapan Sehari-hari dan Penerapan Profesional. Yogyakarta. Liberty
Wasitaatmadja, Syarif M. 1997. Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta. Penerbit. Universitas Indonesia.
Yuswati. 1996. Tata Rias Kulit. Yogyakarta. FPTK IKIP Yogyakarta
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Christin Aprillian Beama, Aurelia Da Silva S. Fraga, Evanisia More
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.