Hubungan Waktu Tunggu Pelayanan Resep Obat Terhadap Kepuasan Pasien Di Instalasi Farmasi RSUD X Kuala Kapuas

Penulis

  • Yuliana Romadhani Universitas Sari Mulia
  • Rina Saputri Universitas Sari Mulia
  • Linda Kusumawati Universitas Sari Mulia
  • Melviani Melviani Universitas Sari Mulia

DOI:

https://doi.org/10.63004/hrji.v4i4.1092

Kata Kunci:

kepuasan pasien, obat nonracikan, obat racikan, waktu tunggu

Abstrak

Latar Belakang: Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu, termasuk pelayanan kefarmasian. Waktu tunggu pelayanan resep merupakan salah satu indikator mutu yang dapat memengaruhi kepuasan pasien. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan nonracikan terhadap kepuasan pasien di Instalasi Farmasi RSUD X Kuala Kapuas. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain observasional analitik cross sectional. Sampel terdiri dari 87 responden resep racikan dan 97 responden resep nonracikan yang diambil dengan teknik consecutive sampling. Analisis data menggunakan uji Spearman Rank. Hasil: Kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat racikan sebagian besar berada pada kategori sesuai sebesar 60,9%, sedangkan pada resep nonracikan sebesar 60,8%. Tingkat kepuasan pasien pada resep racikan didominasi oleh kategori puas sebesar 48,3%, sedangkan pada resep nonracikan didominasi oleh kategori puas sebesar 39,2%. Hasil analisis menunjukkan terdapat hubungan antara kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dengan kepuasan pasien (p < 0,001; r = 0,457) serta antara kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat nonracikan dengan kepuasan pasien (p < 0,001; r = 0,471). Simpulan: Terdapat hubungan yang signifikan antara kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan nonracikan dengan kepuasan pasien di Instalasi Farmasi RSUD X Kuala Kapuas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Jakarta: Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Pedoman pelayanan farmasi rumah sakit. Jakarta: Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Standar pelayanan minimal kefarmasian di rumah sakit. Jakarta: Kemenkes RI.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Pearson Education.Pearson Education.

Maharani, D., & Mutmainah, N. (2019). Hubungan waktu tunggu pelayanan resep dan kepuasan pasien rawat jalan di RSUD Pandan Arang Boyolali. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 14(1), 77–85.

Tjiptono, F., & Chandra, G. (2019). Service, quality, and satisfaction (2nd ed.). Yogyakarta: Andi.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2026

Cara Mengutip

Romadhani, Y. ., Saputri, R., Kusumawati, L. ., & Melviani, M. (2026). Hubungan Waktu Tunggu Pelayanan Resep Obat Terhadap Kepuasan Pasien Di Instalasi Farmasi RSUD X Kuala Kapuas. Health Research Journal of Indonesia, 4(4), 229–232. https://doi.org/10.63004/hrji.v4i4.1092

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama