Implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Peradilan (Studi Di Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin)

Penulis

  • Maria Kristina
  • Vivin Ermia Sarinari Yopan Oktarina
  • Noor Adiyati
  • Muhammad Aditya
  • Muhammad Audya Bintang
  • Muhammad Noor Aini
  • Muhammad Sulaiman
  • Muhammad Luthfi Setiarno
  • Ramadhani Alfin Habibie
  • Muhammad Amin

DOI:

https://doi.org/10.63004/mcm.v3i1.610

Kata Kunci:

PERMA No. 7 Tahun 2015, Kepaniteraan Pidana, Administrasi Peradilan

Abstrak

Pendahuluan: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2015 guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas administrasi peradilan, khususnya dalam kepaniteraan pidana. Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai salah satu lembaga peradilan menerapkan regulasi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas administrasi perkara pidana.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 dalam kepaniteraan muda pidana di Pengadilan Negeri Banjarmasin serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam penerapannya.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan service learning. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan panitera muda pidana serta studi dokumen terkait regulasi tersebut.

Hasil:  Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 di PN Banjarmasin telah meningkatkan efisiensi administrasi peradilan melalui sistem E-Berpadu dan SIPP.

Simpulan: Namun, kendala seperti gangguan jaringan dan keterbatasan SDM masih menjadi tantangan, seajalan dengan hal tersebut maka diadakannya upaya perbaikan dilakukan dengan menyediakan generator cadangan serta hal lainnya, selain itu, Pengadilan Negeri Banjarmasin juga menyediakan berbagai inovasi pelayanan yang tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdi, Z., & Radjab, S. (2021). Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 208. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14824 DOI: https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14824

Adhadina, K. R., Kusumawati, S. E., Fazya, N. A., & Hadji, K. (2024). Peran Lembaga Kehakiman dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 1(4), 28–33.

Firdaus, M. K. (2021). Implementasi Perma No. 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan (Studi di Pengadilan Agama Bangil) [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Harahap, M. Y. (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Sinar Grafika.

Illahi, B. K., Siagian, A. W., Alify, R. F., & Alghazali, M. S. D. (2023). Optimalisasi Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Perkara Perbuatan Hukum Pemerintah (ONrechtmatige Overheidsdaad). Jurnal Peratun, 6(1), 43.

Mangey, L., & Mokorimban, M. A. T. (2023). Sanksi Pidana Akibat Melanggar Larangan dalam Memberikan Hadiah Melalui cara Undian untuk Perdagangan Barag. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 12(2), 8.

Mumbunan, R. R. (2018). Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 7(10), 41.

Simanjuntak, M. S. A. (2024). Prosedur Tentang Permohonan Upaya Hukum Banding Dalam Tindak Pidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6), 6819–6832.

Umboh, : Christiani Junita. (2020). Penerapan Konsep Trias POlitica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Lex Administratum, 8(1), 132.

Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. JURNAL RECHTENS, 12(1), 43. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957 DOI: https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957

Unduhan

Diterbitkan

28-02-2025

Cara Mengutip

Kristina, M., Oktarina, V. E. S. Y. ., Adiyati, N. ., Aditya, M. ., Bintang, M. A. ., Aini, M. N. ., Sulaiman, M. ., Setiarno, M. L. ., Habibie, R. A. ., & Amin, M. . (2025). Implementasi PERMA No. 7 Tahun 2015 Dalam Meningkatkan Efisiensi Administrasi Peradilan (Studi Di Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin). Majalah Cendekia Mengabdi, 3(1), 47–55. https://doi.org/10.63004/mcm.v3i1.610