Membangun Kesadaran Hukum Lalu Lintas di Madrasah Aliyah Darul Amin Palangka Raya

Isi Artikel Utama

Vivin Ermia SYO
Maria Kristina
Ahmad
Muhammad Aditya
Abdul Latif
Muhammad Gilang Maulana
Muhammad Luthfi Setiarno

Abstrak

Pengabdian masyarakat ini hadir karena banyaknya sikap acuh, dan minimnya kesadaran hukum remaja sekolahan mengenai hukum lalu lintas. Tujuan adanya pengabdian ini, mendorong siswa untuk memahami pentingnya kesadaran hukum lalu lintas melalui penyampaian topik-topik seperti aturan dasar lalu lintas, keselamatan berkendara, dan konsekuensi hukum pelanggaran. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Masyarakat kali ini, metode pendekatan deskriptif dengan metode partisipatif, di mana siswa dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan persiapan, meliputi identifikasi kebutuhan siswa terkait pemahaman hukum lalu lintas, penyusunan materi edukasi, dan penyediaan alat peraga seperti poster, video, dan pre-test serta post- test. Hasil Pengabdian ini berhasil serta pengabdian ini diukur menggunakan metode angket dengan pendekatan pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil perhitungan nilai angket post-test, kesadaran hukum lalu lintas siswa presentase meningkat menjadi 19,47, yang awalnya pemahaman siswa berada pada presentase 17,52. Nilai ini berada pada rentang 16-20 yang dikategorikan sebagai “Sangat Baik”. Hal ini mencerminkan berhasilnya program sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Keberhasilan program ini menunjukkan efektivitas pendekatan yang digunakan, sekaligus memberikan sebuah gambaran baru kepada sekolah lain sebagai wujud upaya mencegah pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar, maupun mahasiswa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ermia SYO, V. ., Kristina, M., Ahmad, Aditya, M. ., Latif, A., Gilang Maulana, M. ., & Luthfi Setiarno, M. . (2025). Membangun Kesadaran Hukum Lalu Lintas di Madrasah Aliyah Darul Amin Palangka Raya . Jurnal Pengabdian Masyarakat Wadah Publikasi Cendekia, 2(1), 138–145. https://doi.org/10.63004/jpmwpc.v2i1.589
Bagian
Artikel

Referensi

Alyandi, Y. F. (2018). Hubungan Pendidikan Di Dalam Keluarga Terhadap Perilaku Pengemudi Kendaraan Bermotor Saat Berlalu Lintas. JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil, 1(1), 48.

Elsera, M. (2016). Makna Keteraturan Berlalu Lintas (Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjungpinang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum). URNAL SELAT, 4(1).

Erviani, S. D. (2021). Peminatan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember 202 (Skripsi). Universitas Jember, Jember.

Hiandira, K. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Angkutan Umum Apabila Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lex Crimen, 10(11), 202.

Nasution, N., & Irwansyah, I. (2023). Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: Analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 181.

Pangestuti, E. (2020). Prosedur Penyelesaian Lalu Lintas dalam KUHP”. Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 7(1).

Panggabean, L. A. (2022). Peran Polisi Lalu LIntas dalam Pelaksanaan UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) Tentang Larangan Penggunaan Telepon Genggam Saat mengemudikan Kendaraan Bermotor di Kota Padangsidimpuan (Skripsi). Universitas Padangsidimpuan, Padangsidimpuan.

Rauf, A., Arfa, Nys., & Siregar, E. (2021). Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 98–114.

Remincel. (2019). Dimensi Hukum Pelanggaran Kecelakaan Lalu dan Angkatan Jalan Lintas Indonesia. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, 1(2), 220.

Sirait, S. M. (2023). Integrasi Dinas Perhubungan dalam Penerapan Traffic Light di jalan kota Padangsidimpuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor49 tahun 2014. Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, PadangSisimpuan.

Sriastuti, D. A. N. (2019). Pengembangan Sistem Informasi Kecelakaan Melalui Upaya Keselamatan Jalan Sebagai Implementasi Efisiensi Manajemen Lalu Lintas. PADURAKSA, 8(1), 77.

Zuhdi, A. Y., & Basuki, R. (2011). Analisa Dampak Lalu Lintas Hotel Rich Palace,” in Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Prasarana. Seminar, Surabaya.