Tinjauan Penerapan Standar CDOB dalam Meminimalisir Kejadian Kesalahan Pengiriman Pada Pedagang Besar Farmasi “X” di Kota Makassar

Penulis

  • I Kadek Donny Angriawan Universitas Negeri Gorontalo
  • Putri Nurjannah Hamzah Universitas Negeri Gorontalo
  • Nurfikah Humairah Yahya Universitas Negeri Gorontalo
  • Sitti Khofifah Gani Universitas Negeri Gorontalo
  • Mahdalena Sy. Pakaya Universitas Negeri Gorontalo
  • Lisa Efriani Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.63004/hrji.v4i5.1301

Kata Kunci:

CDOB, PBF, Distribusi Obat, Kesalahan Pengiriman, Mutu Distribusi Farmasi

Abstrak

Kesalahan pengiriman obat merupakan salah satu risiko operasional yang dapat terjadi pada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan berpotensi memengaruhi mutu pelayanan distribusi serta keselamatan pasien. Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) menjadi upaya penting dalam meminimalisir terjadinya kesalahan pengiriman melalui pengendalian proses distribusi yang terstandar. Tujuan: Penelitian ini untuk meninjau penerapan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam meminimalisir kejadian kesalahan pengiriman pada Pedagang Besar Farmasi (PBF) “X” di Kota Makassar. Metode: Penelitian menggunakan metode deskriptif observasional dengan pendekatan kuantitatif dan desain crosssectional. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi menggunakan checklist CDOB, kuesioner yang terdiri dari 22 indikator, wawancara dengan personel terkait, serta studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif dengan menghitung persentase tingkat kesesuaian penerapan CDOB berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian penerapan CDOB di PBF “X” mencapai 90,91% dan termasuk dalam kategori sangat baik. Sebagian besar indikator telah diterapkan dengan baik, meliputi prosedur penerimaan pesanan, verifikasi pelanggan, penerapan prinsip First Expired First Out (FEFO), pemeriksaan ulang sebelum pengemasan, dokumentasi pengiriman, pelatihan personel, serta penanganan ketidaksesuaian. Meskipun demikian, masih terdapat peluang pengembangan pada aspek sistem pelacakan pengiriman secara real-time dan pemanfaatan teknologi barcode scanner atau sistem komputerisasi yang lebih terintegrasi guna meningkatkan ketertelusuran produk dan mengurangi risiko human error. Kesimpulan: Penerapan standar CDOB di PBF “X” Kota Makassar telah berjalan dengan sangat baik dan berkontribusi dalam meminimalisir risiko kesalahan pengiriman obat. Pengembangan teknologi digital pada proses distribusi berpotensi semakin meningkatkan efisiensi operasional, ketertelusuran produk, serta mutu pelayanan distribusi farmasi secara berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agustyani, V., Utami, W., Wahono, S., Umi, A., & Rahem, A. (2017). Evaluasi Penerapan CDOB Sebagai Sistem Penjaminan Mutu Pada Sejumlah PBF di Surabaya. Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia, 15(1), 70–76.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: BPOM RI.

Fadillah, dkk. (2025). Aspek pemeriksaan: Pengelolaan terhadap Obat Kembalian/diduga palsu/obat hasil penarikan untuk mencegah masuknya obat ilegal ke jalur distribusi. Jurnal Arikesi.

Firdausi, N. (2023). Implementasi Aspek CDOB Operasional di (PBF) PT Masiva Guna Periode Mei 2023. Skripsi, Universitas Indonesia.

Ginoga, & Moh. Rasyid Kuna. (2025). Gambaran Perencanaan Dan Pengadaan Obat Di Puskesmas Komangaan. Graha Medika Pharmacy Journal, 1(01), 15-24. Diambil dari https://journal.iktgm.ac.id/pharmacy/article/view/234 (Original work published 30 Juni 2025)

Mughnitiyas & Indradi. (2024). Agen antijamur golongan azol merupakan golongan antimikotik sintetik yang efisien. Proceedings UNISBA.

Mustaqimah, Saputri, R., & Hakim, A. R. (2021). Implementasi CDOB sangat penting untuk memastikan proses distribusi sediaan farmasi berkualitas baik. Jurnal Unpad.

Pangestu, L., & Holik, H. A. (2025). Analisa kesesuaian aspek bangunan di salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kota Bandung terhadap CDOB 2020. Farmaka.

Panggabean, F. A. (2024). Evaluasi penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagai sistem penjaminan mutu pada Pedagang Besar Farmasi (PBF) di PT. X. Skripsi. Jakarta: Institut Sains dan Teknologi Nasional

Popi, A. (2025). Kesesuaian Distribusi Obat Prekursor Berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di Pedagang Besar Farmasi PT. Belibis Muda Perkasa Lampung. Repository ITERA.

Putri, M. F. F. D., & Dandan, K. L. (2023). Implementasi Kepatuhan Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik Terkait Produk Khusus Psikotropika dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi di PBF PT "X" di Kota Tasikmalaya. Majalah Farmasetika, 8(3), 224.

Rachmayanti, A. S., Badar, M., Wulandari, C., Sammulia, S. F., Haryani, R., & Hasan, N. (2023). Gambaran Pelaksanaan Penyimpanan Cara Distribusi Obat Yang Baik Dan Benar (CDOB) Di PBF BUMN Dan Non BUMN Kota Batam. TJGHPSR.

Santika, dkk. (2025). Distribusi berdasarkan CDOB tahun 2020 sebesar 70% dan PMK tahun 2017 78%. Bajang Journal.

Sari, D. R. A. (2022). Profil Distribusi Obat PT. Indofarma Global Medika Cibitung Periode Januari 2022 sampai Maret 2022. Laporan Penelitian, Poltekkes Kemenkes Jakarta II.

Sembiring, (2021). Penanganan Cold Chain Product dalam CDOB. Farmasetika

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2026

Cara Mengutip

Angriawan, I. K. D. ., Hamzah, P. N. ., Yahya, N. H. ., Gani, S. K. ., Pakaya, M. S. ., & Puluhulawa, L. E. . (2026). Tinjauan Penerapan Standar CDOB dalam Meminimalisir Kejadian Kesalahan Pengiriman Pada Pedagang Besar Farmasi “X” di Kota Makassar. Health Research Journal of Indonesia, 4(5), 1779–1785. https://doi.org/10.63004/hrji.v4i5.1301